Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
---|---|
Jenis Dokumen | Peraturan Bupati |
Judul Peraturan | Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa Sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikulum Merdeka Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan. |
T.E.U | Nganjuk, Bupati Kepala Daerah Tingkat II |
Nomor Peraturan/Putusan | 11 |
Tahun Terbit | 2025 |
Singkatan Jenis | PERBUP |
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Nganjuk |
Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2025-03-27 |
Tanggal Pengundangan | 2025-03-27 |
Subjek | Pendidikan |
Sumber | Bagian Hukum |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Penandatangan | MARHAEN DJUMADI |
Urusan Pemerintahan | Hukum Administrasi Negara |
Peraturan Terkait | Undang-Undang 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Timur Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 . |
Pemrakarsa | Dinas Pendidikan |