Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen |
Peraturan Bupati |
Judul Peraturan |
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 13 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wilis Kabupaten Nganjuk. |
T.E.U |
Nganjuk, Bupati Kepala Daerah Tingkat II |
Nomor Peraturan/Putusan |
13 |
Tahun Terbit |
2025 |
Singkatan Jenis |
PERBUP |
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan |
Kabupaten Nganjuk |
Tanggal Penetapan/Dibacakan |
2025-04-09 |
Tanggal Pengundangan |
2025-04-09 |
Subjek |
Penetapan Tarif |
Sumber |
Bagian Hukum |
Status |
BERLAKU |
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk |
Bidang Hukum |
Hukum Administrasi Negara |
Penandatangan |
MARHAEN DJUMADI |
Urusan Pemerintahan |
Pemerintahan Umum |
Peraturan Terkait |
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahvn 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/780/KPTS/013/2023; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2024.
|
|
Pemrakarsa |
Asisten Perekonomian dan Pembangunan |