Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
---|---|
Jenis Dokumen | Peraturan Bupati |
Judul Peraturan | Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penghapusan Denda dan Piutang Tunggakan Rekening Air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wilis Kabupaten Nganjuk. |
T.E.U | Nganjuk, Bupati Kepala Daerah Tingkat II |
Nomor Peraturan/Putusan | 14 |
Tahun Terbit | 2025 |
Singkatan Jenis | PERBUP |
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Nganjuk |
Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2025-04-25 |
Tanggal Pengundangan | 2025-04-25 |
Subjek | Penghapusan Denda Dan Piutang |
Sumber | BD Kabupaten Nganjuk 2025 (14) |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Penandatangan | MARHAEN DJUMADI |
Urusan Pemerintahan | Hukum Administrasi Negara |
Peraturan Terkait | Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomu Daerah Nomor 8 tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2024. |
Pemrakarsa | Asisten Ekbang |