Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen |
Keputusan Bupati |
Judul Peraturan |
Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2 / 214 / K / 411.013 / 2025
Tentang Penetapan Penerima Hibah Berupa Uang Kepada Badan, Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Nganjuk Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025
. |
T.E.U |
BAGIAN HUKUM |
Nomor Peraturan/Putusan |
214 |
Tahun Terbit |
2025 |
Singkatan Jenis |
KEPBUP |
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan |
Kabupaten Nganjuk |
Tanggal Penetapan/Dibacakan |
2025-03-27 |
Tanggal Pengundangan |
2025-03-27 |
Subjek |
Hibah |
Sumber |
Bagian Hukum |
Status |
BERLAKU |
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
Bag. Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk |
Bidang Hukum |
Hukum Administrasi Negara |
Penandatangan |
MARHAEN DJUMADI |
Urusan Pemerintahan |
- |
Peraturan Terkait |
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Fusat Dan Pemerintahan
Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Masyarakat Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Nganjuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025;
- Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025;
- Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/ 14 /K/ 411.4O512025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungiawaban Dana Hibah Berupa Uang Kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Nganjuk;
|
Pemrakarsa |
Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindaungan Masyarakat |