Keputusan Bupati Nomor 225 Tahun 2025

Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2 / 225 / K / 411.013 / 2025 Tentang Penerima Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sosial Keagamaan Tahun Anggaran 2025 .
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Keputusan Bupati
Judul Peraturan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2 / 225 / K / 411.013 / 2025 Tentang Penerima Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sosial Keagamaan Tahun Anggaran 2025 .
T.E.U BAGIAN HUKUM
Nomor Peraturan/Putusan 225
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis KEPBUP
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan Kabupaten Nganjuk
Tanggal Penetapan/Dibacakan 2025-04-08
Tanggal Pengundangan 2025-04-08
Subjek Pekerja
Sumber Bagian Hukum
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi Bag. Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk
Bidang Hukum -
Penandatangan MARHAEN DJUMADI
Urusan Pemerintahan -
Peraturan Terkait
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 39 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 455);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik hrdonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Nomor 5234)
    sebagaimana telah Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 6801);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Reputrlik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Anterra Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik
    Indonesia Nomnr 6757);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
    2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara€tn Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
    Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan L,embaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
    2023 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program
    Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
    128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2}lg Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
    Dalam Negeri Nomor 720 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Gukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahwn 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
  11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara Penyelenggaraan Jaminan Kecerakaan
    Keda, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 207);
Pemrakarsa Dinas Tenaga Kerja