Keputusan Bupati Nomor 257 Tahun 2025

Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2 / 257 / K / 411.013 / 2025 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Kepuh Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk .
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Keputusan Bupati
Judul Peraturan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2 / 257 / K / 411.013 / 2025 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Kepuh Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk .
T.E.U KABUPATEN NGNJUK
Nomor Peraturan/Putusan 257
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis KEPBUP
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan Kabupaten Nganjuk
Tanggal Penetapan/Dibacakan 2025-04-30
Tanggal Pengundangan 2025-04-30
Subjek Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Kepuh Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kepuh Kecamatan Kertosono
Sumber Bagian Hukum
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi Bag. Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk
Bidang Hukum Administrasi Negara
Penandatangan MARHAEN DJUMADI
Urusan Pemerintahan Hukum Administrasi Negara
Peraturan Terkait
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
    Desa;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
    kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
    2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
    2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahurr 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah
    beberapa ka-li terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 lentang Perubahan Kedua
    Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
    Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa;
  11. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan, dan
    Penerimaan I-ain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  12. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
    dan Pemberhentian Kepala Desa;
  13. Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/1008/K/411.013/2024 tentang Pemberhentian Kepala Desa Kepuh dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk;
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa