| Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-Undangan |
| Jenis Dokumen |
Keputusan Bupati |
| Judul Peraturan |
Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2 / 90 / K / 411.013 / 2025
Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk
. |
| T.E.U |
BAGIAN HUKUM |
| Nomor Peraturan/Putusan |
90 |
| Tahun Terbit |
2025 |
| Singkatan Jenis |
KEPBUP |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan |
Kabupaten Nganjuk |
| Tanggal Penetapan/Dibacakan |
2025-02-20 |
| Tanggal Pengundangan |
2025-02-20 |
| Subjek |
Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk |
| Sumber |
Bagian Hukum |
| Status |
BERLAKU |
| Bahasa |
Indonesia |
| Lokasi |
Bag. Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk |
| Bidang Hukum |
Administrasi Negara |
| Penandatangan |
Marhaen Djumadi |
| Urusan Pemerintahan |
Hukum/Administrasi Negara |
| Peraturan Terkait |
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 terrtang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 214 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor I Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa;
- Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 46 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/446/K/411l.012/2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2012-2018 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2018-2O24 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/705/K/411.013/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/446/K/411.012/2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2012/2018 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Kabupaten Nganjuk masa jabatan 2018-2024;
|
| Dokumen Terkait |
|
| Pemrakarsa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa |