Keputusan Bupati Nomor 398 Tahun 2023

Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/398/K/411.013/2023 Tentang Penunjukan Narasumber dan Penertapan Besaran Honorarium Bagi Narasumber Penyusunan Laporan Evaluasi kinerja Penjabat Bupati Nganjuk.
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Keputusan Bupati
Judul Peraturan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/398/K/411.013/2023 Tentang Penunjukan Narasumber dan Penertapan Besaran Honorarium Bagi Narasumber Penyusunan Laporan Evaluasi kinerja Penjabat Bupati Nganjuk.
T.E.U Nganjuk, Pj. Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Nomor Peraturan/Putusan 398
Tahun Terbit 2023
Singkatan Jenis KEPBUP
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan Kabupaten Nganjuk
Tanggal Penetapan/Dibacakan 2023-11-17
Tanggal Pengundangan 2023-11-17
Subjek HONORARIUM
Sumber Bagian Hukum
Status BERLAKU
Bahasa Indonesia
Lokasi -
Bidang Hukum
Penandatangan SRI HANDOKO TARUNA
Urusan Pemerintahan
Peraturan Terkait - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 - Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 - Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 - Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022 - Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023 - Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023 - Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2021 - Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2022 - Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 49 Tahun 2023
Pemrakarsa BPKAD