Keputusan Bupati Nomor 344 Tahun 2023
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
---|---|
Jenis Dokumen | Keputusan Bupati |
Judul Peraturan | Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/344/K/411.013/2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/24/K/411.013/2023 Tentang Pembentukan Sekretariat, penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. |
T.E.U | Nganjuk, Bupati Kepala Daerah Tingkat II |
Nomor Peraturan/Putusan | 344 |
Tahun Terbit | 2023 |
Singkatan Jenis | KEPBUP |
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Nganjuk |
Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2023-09-29 |
Tanggal Pengundangan | 2023-09-29 |
Subjek | Pemilihan |
Sumber | Bagian Hukum |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | - |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Penandatangan | Maerhaen Djumadi |
Urusan Pemerintahan | |
Peraturan Terkait | - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 - Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2014 - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 - Peraturan Pemerintah pengganti Undang_Undang Nomor 1 Tahun 2022 - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 - Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 - Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/24/K/411.013/2023 |
Pemrakarsa | KPU |
Status Peraturan
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/24/K/411.013/2023