Keputusan Bupati Nomor 813 Tahun 2024

Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188 / 813 / K / 411.013 / 2024 Tentang Pembentukan Tim Analisis Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Aanjuk Ladang.
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Keputusan Bupati
Judul Peraturan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188 / 813 / K / 411.013 / 2024 Tentang Pembentukan Tim Analisis Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Aanjuk Ladang.
T.E.U BAGIAN HUKUM
Nomor Peraturan/Putusan 813
Tahun Terbit 2024
Singkatan Jenis KEPBUP
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan Kabupaten Nganjuk
Tanggal Penetapan/Dibacakan 2024-06-28
Tanggal Pengundangan 2024-06-28
Subjek TIM
Sumber BAGIAN HUKUM
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk
Bidang Hukum BAGIAN HUKUM
Penandatangan SRI HANDOKO TARUNA
Urusan Pemerintahan -
Peraturan Terkait
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Ke{a Menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang, embentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga Dan Pemerintahan Daerah;
Pemrakarsa Sekretariat Daerah