Keputusan Bupati Nomor 71 Tahun 2025
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
---|---|
Jenis Dokumen | Keputusan Bupati |
Judul Peraturan | Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/71/K/411.013/2025 Tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2025. |
T.E.U | Nganjuk, Bupati Kepala Daerah Tingkat II |
Nomor Peraturan/Putusan | 71 |
Tahun Terbit | 2025 |
Singkatan Jenis | KEPBUP |
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Nganjuk |
Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2025-02-10 |
Tanggal Pengundangan | 2025-02-10 |
Subjek | Pemerintah Daerah |
Sumber | Bagian Hukum |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Penandatangan | SRI HANDOKO TARUNA |
Urusan Pemerintahan | Pemerintahan Umum |
Peraturan Terkait | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023. |
Pemrakarsa | Bappeda |