Keputusan Bupati Nomor 93 Tahun 2025
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
---|---|
Jenis Dokumen | Keputusan Bupati |
Judul Peraturan | Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2 / 93 /K / 411.013 / 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk. |
T.E.U | Nganjuk, Bupati Kepala Daerah Tingkat II |
Nomor Peraturan/Putusan | 93 |
Tahun Terbit | 2025 |
Singkatan Jenis | KEPBUP |
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Nganjuk |
Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2025-03-21 |
Tanggal Pengundangan | 2025-03-21 |
Subjek | Penunjukan |
Sumber | Bagian Hukum |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Penandatangan | SRI HANDOKO TARUNA |
Urusan Pemerintahan | Kepegawaian |
Peraturan Terkait | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023. |
Pemrakarsa | BPKAD |