Keputusan Bupati Nomor 39 Tahun 2025

Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/39/K/411.013/2025 Tentang Pembentukan Tim Monitoring Dan Evaluasi Usulan Hibah Atas Pemberian Hibah Daerah Untuk Pembangunan Tempat Ibadah, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Dan Taman Pendidikan Alqur'an /Taman Pendidikan Qur'an Tahun Anggaran 2025.
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Keputusan Bupati
Judul Peraturan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/39/K/411.013/2025 Tentang Pembentukan Tim Monitoring Dan Evaluasi Usulan Hibah Atas Pemberian Hibah Daerah Untuk Pembangunan Tempat Ibadah, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Dan Taman Pendidikan Alqur'an /Taman Pendidikan Qur'an Tahun Anggaran 2025.
T.E.U Nganjuk, Pj. Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Nomor Peraturan/Putusan 39
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis KEPBUP
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan Kabupaten Nganjuk
Tanggal Penetapan/Dibacakan 2025-01-16
Tanggal Pengundangan 2025-01-16
Subjek TIM
Sumber BAGIAN HUKUM
Status BERLAKU
Bahasa Indonesia
Lokasi Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatangan SRI HANDOKO TARUNA
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2024; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 42 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2024

Pemrakarsa Dinas Pendidikan